K3 adalah
suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi
efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat - tempat
kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan,
kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
Melalui Pelaksanaan K3LH ini diharapkan tercipta
tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi,
pelaksanaan K3 dapat meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Kerja.
Peran K3 ini antara lain sebagai berikut :
Peran K3 ini antara lain sebagai berikut :
1.
Setiap Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya
dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi
serta produktifitas nasional.
2.
Setiap orang yang berbeda ditempat kerja perlu terjamin
keselamatannya
3.
Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan
efisien.
4.
Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan
penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi
dari perusahaan.
Syarat - Syarat K3 ,
yaitu :
Mencegah dan mengurangi dan memadamkan kebakaran
Mencegah dan mengurangi dan memadamkan kebakaran
1.
Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2.
Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
3.
Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan dari pada waktu kebakaran
atau kejadian - kejadian lain yang berbahaya
4.
Memberi pertolongan pada kecelakaan
5.
Memberi alat - alat perlindungan daripada pekerja
6.
Mencegah dan mengendalikan timbul atau penyebab luasnya suhu,
kelembapan, kotoran, asap, vas, gas, hembusan angin, cuaca, atau radiasik,
suara, dan getaran.
7.
Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik
maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
8.
Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
9.
Menyelanggarakan suhu dan kelembapan udara yang baik
10.
Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
11.
Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
12.
Memelihata keserasian antara tenaga kerja, alat kerja , linngkungan cara
dan proses kerjanya.
13.
Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau
barang.
14.
Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
15.
Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
16.
Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya
kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Jadi, berdasarkan syarat - syarat keselamatan kerja diatas
dapat disimpulkan bahwa tujuan K3 antara lain sebagai berikut :
1.
Untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi - tingginya baik buruh,
petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja - pekerja bebas.
2.
Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan - kecelakaan
akibat kerja perlu memelihara dan meningkatkan kesehatan efisiensi dan daya
produktivitas kerja serta meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja.
0 komentar:
Posting Komentar