assalamualaikum


welcome to imron's blog

Sabtu, 14 Februari 2015

pengertian Gerinda


Menggerinda berarti menggosok, menghaluskan dengan gesekan ataumengasah.Dalam manufaktur, ditunjukkan dengan pelepasan logam oleh suatu roda amplasputar. Gerak roda mirip dengan pemotong frais. Roda pemotong terdiri dari banyak butiran kecil yang dilekatkan bersama, masing-masing butiran berlaku sebagaimana potong miniature. Mesin gerinda adalah suatu alat yang ekonomis untuk menghasilkan permukaan yang halus dan dapat mencapai ketelitian yang tinggi. Mesin Gerinda merupakan salah satu jenis mesin perkakas dengan mata potong jamak, dimana mata potongnya berjumlah sangat banyak yang digunakan untuk mengasah/memotong benda kerja dengan tujuan tertentu. Prinsip kerja mesin gerinda adalah batu gerinda berputar bersentuhan dengan benda kerja sehingga terjadi pengikisan, penajaman, pengasahan, atau pemotongan.

Mesin Gerinda memiliki beberapa Fungsi Utama antara lain :
1.      Memotong benda kerja yang ketebalanya yang tidak relatif      tebal.
2.      Menghaluskan dan meratakan permukaan benda kerja.
3.      Sebagai proses jadi akhir ( finishing ) pada benda kerja.
4.      Mengasah alat potong agar tajam.
5.      Menghilangkan sisi tajam pada benda kerja.
6.      Membentuk suatu profil pada benda kerja ( baik itu elips, siku-siku dan lain-lain )

Pengertian Mengelas


Mengelas adalah menyambung logam dengan logam panas. Panas digunakan untuk mencairkan bahan dasar dan kawat pengisi (Kawat LAS). Pada proses pengelasan terdapat atau terjadi panas yang berasal dari antara lain:

Arang Kayu        : Sumber panas dengan menggunakan arang kayu dapat digunakan untuk melakukan LAS tempa.
Busur Listrik      : Pengelasan dengan menghasilkan busur listrik atau nyala api busur    yang terjadi pada ujung elektroda yang di dekatkan pada benda yang   akan di las.
Adanya Gas        : Gas atau nyala api gas yang terjadi pada proses las gas pada saat pengelasan terjadi bahan bakar gas bercampur dengan gas asam atau  oksigen cn (O2).
Reaksi Thermil : Panas yang terjadi dari reaksi kimia antara oksida besi dan alumunium. (Serbuk Besi dan Oksid Alumunium)
Tahanan Listrik : Pertemuan antara dua bagian yang akan di sambung dengan menggunakan proses LAS yang sumbernya dari tahanan listsrik.


Berdasarkan proses LAS dibedakan menjadi 4 macam:
1. Las Cair            : Benda kerja atau bahan dasar dan logam-logam kawat keduanya sama-     sama    di cairkan.
2. Las Patri           : Proses las benda kerja atau logam tidak di cairkan tetapi yang di      cairkan adalah logam pengisi atau logam kawat.
3. Las Pelapisan   : Proses las dengan serbuk besi atau kawat las sebagai lapisannya.
4. Las Tempa        : Proses las dengan kedua besi di panaskan sampai memijar kemudian di pukul.

Pengertian Mesin CNC



CNC singkatan dari Computer Numerical Control. Secara sederhana CNC dapat diartikan pengendalian angka atau numerik oleh computer. Mesin CNC akan bergerak apabila ada titik koordinat(numeric) yang akan dituju dan ada perintah dari computer. Jadi syarat utama mesin CNC bisa bekerja adalah adanya KOORDINAT/NUMERIK/ANGKA dan KONTROL/PERINTAH (berupa kode).

Secara garis besar bagian utama mesin CNC dibagi menjadi 3,yaitu Bagian Mekanik,Bagian Elektrik dan Controller.
1.    Komponen Mekanik : Komponen pada mesin yang bergerak
Contoh: Slide Sumbu X/Z, Tool Post, Spindle,dll
2.    Komponen Elektrik : Komponen mesin yang berfungsi memberikan tenaga ke komponen Mekanik supaya bergerak sesuai perintah Controller.
Contoh: Motor Servo,Spindle Driver,Power Supply,dll
3.    Controller : Komponen mesin yang berfungsi mengatur seluruh kegiatan mesin,Controller adalah otak dari mesin CNC.Ada banyak merk controller di dunia.
Contoh : FANUC,EMCOTRONIC,MAHO,GSK,dll

Secara sederhana komponen mesin CNC kita analogikan seperti tubuh kita. Otak adalah Controller,yang memberikan perintah kepada Saraf Otot (komponen elektrik),yang kemudian saraf otot menggerakan kaki kita untuk bergerak (komponen mekanik). Dibawah ini contoh gambar komponen mesin CNC.

Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja ( K3 )


K3 adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat - tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.

Melalui Pelaksanaan K3LH ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan K3 dapat meningkatkan Efisiensi dan Produktivitas Kerja.

Peran K3 ini antara lain sebagai berikut :
1.                Setiap Tenaga Kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktifitas nasional. 
2.                Setiap orang yang  berbeda ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya 
3.                Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. 
4.                Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipasi dari perusahaan.

Syarat - Syarat K3 , yaitu :

Mencegah dan mengurangi dan memadamkan kebakaran
1.                Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2.                Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
3.                Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan dari pada waktu kebakaran atau kejadian - kejadian lain yang berbahaya 
4.                Memberi pertolongan pada kecelakaan
5.                Memberi alat - alat perlindungan daripada pekerja
6.                Mencegah dan mengendalikan timbul atau penyebab luasnya suhu, kelembapan, kotoran, asap, vas, gas, hembusan angin, cuaca, atau radiasik, suara, dan getaran. 
7.                Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja, baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi, dan penularan.
8.                Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai
9.                Menyelanggarakan suhu dan kelembapan udara yang baik
10.          Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup 
11.          Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
12.          Memelihata keserasian antara tenaga kerja, alat kerja , linngkungan cara dan proses kerjanya. 
13.          Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang.
14.          Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
15.          Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya. 
16.          Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang berbahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.

 Jadi, berdasarkan syarat - syarat keselamatan kerja diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan K3 antara lain sebagai berikut :
1.                Untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi - tingginya baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja - pekerja bebas. 
2.                Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan - kecelakaan akibat kerja perlu memelihara dan meningkatkan kesehatan efisiensi dan daya produktivitas kerja serta meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja.